Tugas dan Fungsi
Tugas Dan Fungsi PPID
1. Pembina
Tugas : Mengendalikan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari Sekertaris PPID
Fungsi :
1. Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang – Bidang PPID;
2. Melaksanakan koordinasi penyelengaraan tugas di seluruh Bidang – Bidang PPID;
3. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang – Bidang PPID ;
4. Melaksanakan koordinasi dan persetujuan dalam rangka persetujuan dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi berasal dari sekertaris PPID Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
5. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya laporan tahunan PPID;
2. Sekretaris
Tugas : Merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan arahan terhadap pelayanan informasi publik atas persetujuan dari ketua PPID
Fungsi :
1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi pada PPID Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan; ;
2. Melaksanakan pengumpulan informasi dan dokumentasi serta menyusun daftar informasi publik dari bagian bidang seksi
3. Melaksanakan pelaporan kegiatan pelayanan informasi atas persetujuan Ketua PPID khususnya laporan tahunan PPID;
3. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas : Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Fungsi :
1. Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik diserahkan oelh bidang seksi;
2. Menyediakan dan memberikan daftar informasi publik sesuai dengan yang diminta pemohon informasi baik melalui datang langsung maupun nomor whatsapp.
3. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
4. Penyusun Bahan Informasi dan Dokumentasi PPID
Tugas : Menyusun bahan informasi dan mempublikasikan informasi melaui instagram
Fungsi :
1. Melaksanakan koordinasi bidang dalam penyusunan bahan informasi dan publikasi informasi;
2. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan publikasi informasi;
3. Mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai jenisnya
4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian dokumentasi dan informasi
5. Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas kebijakan dalam rangka mememuhi permohonan informasi kepada sekertaris PPID.
5. Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas : Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon informasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan
Fungsi :
1. Melaksanakan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
2. Melaksanakan koordinasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penanganan penyelesaian informasi yang diajukanpihak pemohon informasi;
3. Melaksanakan verifikasi laporan dan merekomendasikan atas pengaduan dan atau sengketa informasi
4. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi .
6. Sumber Pemilik Informasi dari Bidang Seksi Seksi
Tugas : Memberikan pertimbangan serta membantu penyediaan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang kepada Sekertaris PPID, berkenaan dengan infromasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi
Fungsi :
1. Melaksanakan perencanaan progtam bidang;
2. Melaksanakan penyediaan infromasi dan dokumentasi dalam rangka menunjang tugas PPID
3. Melaksanakan pertimbangan dan membantu setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.